Baleg DPR: Pangan Adalah Hak Asasi Manusia
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid saat Rapat Pleno Panja Pangan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Foto: Mentari/Man
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid menegaskan pangan adalah hak asasi manusia. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (UU Pangan), termasuk di antaranya mendirikan badan yang menangani pangan. Badan ini diharapkan nantinya dapat mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
“Karena manusia tidak bisa hidup kalau tanpa pangan. Jadi kebutuhan pangan itu menjadi esensi dalam kehidupan apalagi di Indonesia. Oleh karena itu, di sini hanya dua pilihannya, pemerintah melaksanakan Undang-Undang Pangan ini atau pemerintah bisa di-impeachment karena tidak melaksanakan undang-undang,” tegas Wahid pada saat Rapat Pleno Panja Pangan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Bagi politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, persoalan pangan bukan soal pencitraan. Namun, persoalan pangan ini menyangkut kebelangsungan hidup manusia sekaligus kedaulatan bangsa dan negara. Sehingga, DPR RI sebagai lembaga legislatif secara tegas menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan esensi dan tujuan UU Pangan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah disahkan.
“Masalah krusial (pangan, red) ini bukan soal pencitraan, ini adalah soal kedaulatan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Wahid. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan hadir sebagai revisi atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Di dalam UU tersebut mengamanatkan pembentukan badan yang khusus pangan. Hal ini perlu dilakukan karena untuk mengurai simpul permasalahan koordinasi dan sikronisasi antar lembaga yang membidangi sektor pangan Indonesia.
Selain itu, UU tersebut bersifat strategis bagi rakyat Indonesia. Sifat yang strategis ini tergambarkan dari tujuan undang-undang ini dibentuk. Di antaranya meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam, dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, serta mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (ts/sf)